Tinjauan Umum ICTR dan ICTY

Pendahuluan
Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia menggugah rasa keadilan masyarakat internasional. Genosida yang terjadi di Rwanda sekitar tahun 1994, membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui salah satu badannya yaitu Dewan Keamanan (DK) mendirikan International Criminal Tribunal for Rwanda. Sedangkan pendirian International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY), yang juga didirikan oleh DK PBB ditujukan untuk mengadili pelaku kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan melawan kemanusian.

Lahirnya pengadilan ad hoc seperti ICTR dan ICTY merupakan sebuah solusi terhadap keadilan masyarakat internasional. Ada beberapa alasan tentang pendirian pengadilan ad hoc seperti ICTR dan ICTY. Pertama adalah unable, faktor ini menekankan kepada kondisi sebuah negara tempat terjadinya pelanggaran berat/serius terhadap hukum internasional yang tidak mampJustify Fullu untuk menjalankan sebuah proses pengadilan. Ketidakmampuan ini disebabkan oleh minimnya sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh suatu pengadilan. Seperti minimnya hakim dan penuntut umum, ruang pengadilan yang tidak memadai, dan sebagainya. Kedua adalah unwilling, faktor ini menekankan kepada political will negara tempat terjadinya pelanggaran berat/serius terhadap hukum internasional. Negara yang tidak mempunyai political will, enggan untuk membuat upaya hukum agar pelaku kejahatan berat/serius dapat diadili melalui proses pengadilan.

International Criminal Tribunal for Rwanda
ICTR adalah sebuah pengadilan ad hoc yang didirikan oleh resolusi DK PBB. Resolusi tersebut adalah :
  1. Resolution 955 on November 8, 1994 ([1], s:UN_Security Council Resolution 955)
  2. Resolution 978 on February 27, 1995 ([2]), s:UN Security Council Resolution 978)
  3. Resolution 1165 on April 30, 1998 ([3])
Letak dari ICTR yang ditentukan oleh DK PBB di Arusha, Tanzania, diputuskan melalui resolusi lain dari DK PBB, yaitu Resolution 977 on February 22, 1995.

ICTR mempunyai yurisdiksi atas genosida, kejahatan melawan kemanusiaan dan kejahatan perang. Kejahatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 3 dan protokol tambahan II Geneva Convention (mengenai kejahatan perang yang dilakukan ketika terjadi konflik internal di dalam sebuah negara).

Sejauh ini, ICTR telah menyelesaikan 21 proses pengadilan dan menghukum 28 orang tersangka. 11 pengadilan lain masih di dalam proses. 14 tersangka masih menunggu proses pengadilan di dalam tahanan; namun 5 diantaranya dialihkan ke yurisdiksi nasional Rwanda untuk diadili.Pengadilan yang pertama dari ICTR adalah pengadilan terhadap Jean-Paul Akayesu, dimulai pada tahun 1997.

Sesuai dengan Strategi Penyelesaian ICTR (ICTR’s Completion Strategy) dan resolusi 1503 DK PBB, seluruh proses pengadilan yang dilaksanakan oleh ICTR harus sudah diselesaikan pada tahun 2010. Namun hal tersebut dianggap tidak realistis dan harus diubah untuk mencapai tujuan didirikannya ICTR secara optimal.

ICTR terdiri dari 16 hakim yang dipisahkan dalam empat “kamar”; tiga “kamar” untuk melaksanakan pengadilan tingkat pertama, dan satu “kamar” untuk melaksanakan banding. Untuk tambahan, ada 9 orang hakim ad litem, yang membuat keseluruhan jumlah hakim menjadi 25 orang. Pada saat ini, kesemua hakim ad litem dipindahkan ke “kamar” untuk pengadilan tingkat pertama.

International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia
Sama seperti ICTR, ICTY didirikan melalui resolusi DK PBB yaitu Resolution 827, May 25 1993. Yurisdiksi yang dimiliki oleh ICTY adalah terhadap pelanggaran atas Geneva Conventions, pelanggaran terhadap hukum kebiasaan perang, genosida, dan kejahatan melawan kemanusiaan. Yurisdiksi ini dapat berlaku terhadap kejahatan yang dilakukan ketika konflik bersenjata baik internasional maupun internal. ICTY hanya dapat mengadili individu, bukan organisasi atau pemerintah.

ICTY mempekerjakan sekitar 1.200 staff. ICTY mempunyai tiga komponen organisasi, yaitu Chambers, Registry, dan Office of The Prosecutor (OTP).

Chambers terdiri dari hakim-hakim yang bekerja di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding. Pengadilan banding dalam ICTY juga merangkap fungsi sebagai pengadilan banding ICTR.

Registry merupakan organisasi yang bertanggungjawab terhadap keseluruhan administrasi dari ICTY; seperti menyimpan catatan pengadilan, mengalihbahasakan dokumen pengadilan. Registry juga bertanggungjawab atas unit penahanan (Detention Unit) bagi tersangka yang sedang menjalani proses pengadilan dan program Legal Aid bagi tersangka yang tidak mampu membayar untuk pembelaannya.

OTP bertanggungjawab untuk melaksanakan investigasi terhadap kejahatan, mengumpulkan bukti, dan menuntut tersangka.

Comments

Post a Comment