Editorial : Pro Kontra Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan

Beberapa waktu kemarin, saya sempat tergelitik dengan manuver yang dilakukan oleh Mega-Prabowo. Beliau membuat kontrak politik, yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) akan dicabut apabila dirinya memenangkan Pilpres tahun ini. Bagi saya, manuver ini konyol secara yuridis, dan mengherankan secara politis.

Apabila ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara, upaya yang dilakukan oleh Mega-Prabowo adalah suatu bentuk pemahaman yang salah besar, terutama jika dilihat dari UUD ’45. Presiden beserta jajarannya adalah Eksekutif, yang tentunya tidak bisa “menggauli” urusan yang menjadi ranah lembaga Legislatif.

Lalu, undang-undang adalah produk Legislatif, sehingga UU BHP hanya bisa dicabut oleh Legislatif, yang dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jadi sangatlah tidak mungkin apabila Eksekutif berjanji untuk mencabut UU BHP. Tentu, ada celah lain yang bisa digunakan, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Tetapi berdasarkan UU 10/2004, pembuatan Perpu itu sendiri hanya dalam “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”. Apakah masalah UU BHP menjadi sebuah kegentingan yang memaksa? Menurut saya, Korupsi lah yang jauh lebih memaksa ketimbang perdebatan UU BHP, karena Korupsi bagaikan sebuah efek domino yang implikasinya akan terasa ke semua bidang kehidupan.

Lagipula, Perpu yang dibuat ini pun harus diajukan ke DPR untuk diminta persetujuannya sebelum mendapatkan status sebagai undang-undang, dan apabila DPR menolak maka Perpu itu akan tidak berlaku. Sekalipun Mega-Prabowo berhasil memenangkan pertarungan ini, perhitungan kursi di DPR masih kalah dengan SBY-Boediono meski sudah digabung dengan Golkar dan Hanura.

Janji-janji surga seperti inilah yang akhirnya justru membuat rakyat semakin menderita karena ditipu oleh elit politik. Lalu, kalangan civil society pun seringkali memberikan pemahaman yang tidak tepat atas pembuatan UU BHP yang akhirnya dipelintir menjadi komersialisasi pendidikan, kapitalisme pendidikan, dan dikait-kaitkan dengan neoliberalisme. Betulkah?

Banyak kalangan yang menolak kehadiran UU BHP mengkritiknya dari sudut pandang terlepasnya subsidi Pemerintah atas lembaga pendidikan. Padahal dengan tergantungnya pendidikan dengan subsidi mayoritas dari pemerintah, maka akan menjadikan lembaga itu sebagai lembaga jawatan yang tidak bisa memiliki keleluasaan dalam hal menentukan arah strategi kebijakan secara otonom.

Dengan otonomisasi yang diberikan, maka lembaga pendidikan akan mampu secara leluasa mengatur dana yang diperolehnya sekaligus mengatur kurikulum yang dibutuhkan sesuai dengan demografi yang dijangkau oleh lembaga pendidikan itu. Sedangkan, kalangan civil society justru keberatan dengan dilepasnya subsidi dan adanya kemandirian dalam menentukan kurikulum.

Dalam sebuah blog yang saya temukan, si penulis berpendapat bahwa dengan dilepasnya subsidi dari pemerintah maka lembaga pendidikan akan berorientasi profit karena dilepaskan dari kontrol pemerintah yang sebelumnya memegang anggaran.

Padahal dalam pasal 4 angka (1) UU BHP jelas menyatakan bahwa pengelolaan dana yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang berbentuk badan hukum didasarkan pada prinsip nirlaba, dan secara lebih spesifik dapat dibaca dalam angka (2) yang menyebutkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yaitu otonomi; akuntabilitas; transparansi; penjaminan mutu; layanan prima; akses yang berkeadilan; keberagaman; keberlanjutan; dan partisipasi atas tanggung jawab negara.

Lalu dimana buruknya status badan hukum yang diberikan kepada lembaga pendidikan? Apakah badan hukum pendidikan akan serta merta menjadi sebuah perusahaan profit-oriented yang bertopengkan lembaga pendidikan? Saya rasa itu adalah kesimpulan yang terlalu sempit dan jauh dari kejernihan analisa.

Lalu ada hal lain yang si penulis katakan, bahwa “otonomisasi penyusunan kurikulum” membuatnya terbahak-bahak. Saya cukup mengerti mengapa dia terbahak-bahak, karena dia sendiri menulis sebuah skenario yang konyol, ketika sarjana hukum diperintahkan untuk menyusun kurikulum bagi fakultas teknik. Skenario ini sungguh konyol, karena sangatlah tidak mungkin pihak perguruan tinggi akan memerintahkan lulusan fakultas hukum untuk menyusun kurikulum fakultas teknik.

Lalu seringkali saya mendengar selentingan bahwa eksistensi UU BHP akan mengakibatkan mahasiswa menjadi “robot”, karena dikejar dengan tenggat kelulusan dan ditekan untuk berpikir kritis karena hanya memikirkan kuliah.

Permasalahan kekritisan mahasiswa bukanlah dikarenakan oleh UU BHP, melainkan keinginan dari mahasiswa itu sendiri untuk mau bersikap lebih kritis atas berbagai permasalahan yang ada, dan bagaimana caranya mahasiswa yang merasa “lebih kritis” itu mampu menularkan “kekritisannya” kepada kawan-kawannya yang dianggap tidak “kritis”.

Sungguh pendapat ini adalah sebuah arogansi dan pembenaran diri dari mereka yang menganggap pemikirannya lebih kritis dan hebat. Hal ini diperparah dengan pendapat sebagian penolak UU BHP yang menyatakan bahwa UU BHP merupakan pelarian dari pasal 31 UUD ’45 yang menyebutkan anggaran 20% bagi pendidikan.

Darimana pelariannya?

Saya juga tidak mengerti. Anggaran 20% sudah jelas akan terwujud, tinggal bagaimana implementasi dari 20% itu terhadap pendidikan Indonesia. UU BHP tidak akan mungkin mengenyampingkan UUD ’45, sehingga anggaran 20% itu pasti terwujud dan pasti akan disalurkan ke dunia pendidikan. Hanya korupsi lah yang mencegah anggaran tersebut mengucur dengan lancar.

Lalu ada pula yang menyayangkan bahwa dengan adanya persaingan modal antar universitas maka universitas kecil akan tergusur karena kalah bersaing. Apakah itu salah? Karena dengan tergusurnya mereka maka kualitas lembaga pendidikan pun akan semakin terkontrol, dan tidak akan ada lagi kampus-kampus yang sekedar “papan nama” bertebaran di ruko-ruko, yang justru hanya menjalankan praktik jual-beli gelar.

Menurut saya, UU BHP tidak perlu dicabut, karena tidak ada hal yang perlu dikuatirkan apabila undang-undang tersebut dilaksanakan secara konsekuen. Ketakutan-ketakutan yang muncul dari civil society hanyalah skenario yang dibuat apabila UU BHP memang tidak dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan amanat dari undang-undang tersebut.

Sangatlah sempit apabila kita melihat bahwa keberadaan UU BHP hanya merupakan kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan yang dihasilkan oleh neoliberalisme. UU BHP justru akan membuat lembaga-lembaga pendidikan kita semakin berkualitas dan memiliki daya saing baik itu di tingkat regional maupun internasional.

Comments