Semenjak kemunculan versi Indonesia dari Playboy, majalah untuk pria dewasa dari Amerika Serikat (AS), kontroversi dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi, yang dulu bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi) mulai mencuat kembali.
Ketika diajukan di DPR pada tahun 1997, nampaknya wacana mengenai RUU ini terisolasi dari isu-isu lainnya yang lebih krusial. Namun pada akhirnya, RUU ini berhasil disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada tanggal 28 Oktober 2008.
Pengesahan RUU ini pun tak lepas dari kontroversi, baik itu di kalangan masyarakat maupun di internal DPR (antar fraksi). Fraksi PDIP dan PDS melakukan aksi walk-out sebagai bentuk protes atas disahkannya RUU ini menjadi undang-undang.
Apa sesungguhnya tujuan dibuatnya UU Pornografi? Lalu, Mengapa UU Pornografi menuai begitu banyak kontroversi? Bahkan ada beberapa wilayah yang mengancam akan memisahkan diri dari Indonesia apabila apabila undang-undang ini dipaksa untuk diimplementasikan di wilayahnya.
Di tengah era globalisasi yang sedemikian deras, arus informasi menjadi sangat transparan. Kita bisa mendapatkan berita dari seluruh dunia tanpa harus terikat oleh ruang dan waktu. Arus informasi yang sedemikian transparan mengakibatkan adanya transfer nilai-nilai sosial, kultur, dan budaya tanpa adanya jaring pengaman yang menyesuaikan diri dengan kearifan lokal tempat kita berpijak.
Akhirnya, hal ini pun berpengaruh pada sikap dan perilaku pemuda yang tidak tidak lagi mengedepankan nilai-nilai, norma-norma, dan moralitas dalam masyarakat karena sudah sedemikian terkontaminasinya dengan kultur dan budaya orang lain. Contoh yang dapat kita ambil dalam konteks saat ini adalah meluasnya pornografi di kalangan pemuda, yang akhirnya berakibat pada menjamurnya seks bebas, penyimpangan orientasi seksual, dan lainnya.
Konten pornografi ini dapat dengan mudah diperoleh di internet, dan disebarluaskan dengan cara yang mudah pula. Apabila tidak dikontrol lebih ketat, maka pornografi akan dapat dengan mudah menjadi industri di Indonesia, yang akan mengakibatkan pornografi menjadi konten yang semakin mudah didapatkan oleh seluruh kalangan masyarakat.
Akhirnya, yang terkena dampak buruk adalah kaum perempuan dan anak-anak yang menjadi korban dari industri pornografi.
Ketika kondisi sikap dan perilaku pemuda telah bertentangan dengan moralitas dalam masyarakat, diperlukan adanya sebuah rekayasa sosial yang dapat mengubahnya. Salah satunya melalui hukum.
Keberadaan hukum dalam masyarakat tak semata-mata diartikan sebagai sarana untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat, melainkan juga sebagai sarana untuk merubah pola pikir dan pola perilaku yang sedang terjadi dalam masyarakat. Maka, undang-undang yang merupakan produk hukum tertulis juga berfungsi demikian.
Fungsi dari UU Pornografi dapat dibaca lebih spesifik dalam pasal 3, huruf a-e. Namun tujuan yang cukup krusial dari dibentuknya undang-undang ini adalah :
Dengan demikian, undang-undang ini memiliki tujuan yang mulia untuk melindungi anak dan perempuan serta mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat.
Namun, tujuan yang yang begitu mulia dari undang-undang ini akan sangat sulit untuk diimplementasikan dalam masyarakat. Terutama ketika melihatnya dari definisi “pornografi” yang ada di dalam naskah UU Pornografi. Dalam naskah tersebut, “pornografi” didefinisikan sebagai :
Permasalahan muncul dalam bagian kalimat “yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”. Bagian kalimat tersebut sangat ambigu karena merupakan hal yang bersifat relatif dan berbeda di setiap ruang, waktu, dan latar belakang, sehingga dapat menimbulkan adanya multi-tafsir diantara masyarakat.
Dengan adanya kalimat bagian kalimat ini, maka munculnya monopoli tafsir dan pemaksaan nilai-nilai dari sebuah kelompok terhadap kelompok lain dapat muncul dengan mudah, karena UU Pornografi memungkinkan masyarakat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Apabila hal ini terjadi, tujuan dibentuknya UU Pornografi dapat diselewengkan demi kepentingan sebagian kelompok. Bukannya melindungi anak, perempuan dan masyarakat dari pengaruh buruk pornografi, malah justru menimbulkan konflik sosial berkepanjangan akibat interpretasi yang berbeda.
Agar tujuan dari UU Pornografi dapat tercapai dengan optimal tanpa harus memarjinalkan kelompok-kelompok tertentu, maka definisi atas istilah “pornografi” haruslah dibuat dengan lebih spesifik, terarah, dan tepat sasaran, sehingga menghindari adanya ambiguitas ataupun multi-tafsir yang dibuat demi memuaskan kepentingan kelompok tertentu.
Mungkin langkah ini dapat ditempuh melaui pembentukan peraturan perundang-undangan organik yang menjelaskan UU Pornografi secara lebih teknis, ataupun dengan melakukan perubahan terhadap UU Pornografi melalui saluran politik di DPR.
Ketika diajukan di DPR pada tahun 1997, nampaknya wacana mengenai RUU ini terisolasi dari isu-isu lainnya yang lebih krusial. Namun pada akhirnya, RUU ini berhasil disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada tanggal 28 Oktober 2008.
Pengesahan RUU ini pun tak lepas dari kontroversi, baik itu di kalangan masyarakat maupun di internal DPR (antar fraksi). Fraksi PDIP dan PDS melakukan aksi walk-out sebagai bentuk protes atas disahkannya RUU ini menjadi undang-undang.
Apa sesungguhnya tujuan dibuatnya UU Pornografi? Lalu, Mengapa UU Pornografi menuai begitu banyak kontroversi? Bahkan ada beberapa wilayah yang mengancam akan memisahkan diri dari Indonesia apabila apabila undang-undang ini dipaksa untuk diimplementasikan di wilayahnya.
Di tengah era globalisasi yang sedemikian deras, arus informasi menjadi sangat transparan. Kita bisa mendapatkan berita dari seluruh dunia tanpa harus terikat oleh ruang dan waktu. Arus informasi yang sedemikian transparan mengakibatkan adanya transfer nilai-nilai sosial, kultur, dan budaya tanpa adanya jaring pengaman yang menyesuaikan diri dengan kearifan lokal tempat kita berpijak.
Akhirnya, hal ini pun berpengaruh pada sikap dan perilaku pemuda yang tidak tidak lagi mengedepankan nilai-nilai, norma-norma, dan moralitas dalam masyarakat karena sudah sedemikian terkontaminasinya dengan kultur dan budaya orang lain. Contoh yang dapat kita ambil dalam konteks saat ini adalah meluasnya pornografi di kalangan pemuda, yang akhirnya berakibat pada menjamurnya seks bebas, penyimpangan orientasi seksual, dan lainnya.
Konten pornografi ini dapat dengan mudah diperoleh di internet, dan disebarluaskan dengan cara yang mudah pula. Apabila tidak dikontrol lebih ketat, maka pornografi akan dapat dengan mudah menjadi industri di Indonesia, yang akan mengakibatkan pornografi menjadi konten yang semakin mudah didapatkan oleh seluruh kalangan masyarakat.
Akhirnya, yang terkena dampak buruk adalah kaum perempuan dan anak-anak yang menjadi korban dari industri pornografi.
Ketika kondisi sikap dan perilaku pemuda telah bertentangan dengan moralitas dalam masyarakat, diperlukan adanya sebuah rekayasa sosial yang dapat mengubahnya. Salah satunya melalui hukum.
Keberadaan hukum dalam masyarakat tak semata-mata diartikan sebagai sarana untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat, melainkan juga sebagai sarana untuk merubah pola pikir dan pola perilaku yang sedang terjadi dalam masyarakat. Maka, undang-undang yang merupakan produk hukum tertulis juga berfungsi demikian.
Fungsi dari UU Pornografi dapat dibaca lebih spesifik dalam pasal 3, huruf a-e. Namun tujuan yang cukup krusial dari dibentuknya undang-undang ini adalah :
(d). memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan;
(e). mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
Dengan demikian, undang-undang ini memiliki tujuan yang mulia untuk melindungi anak dan perempuan serta mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat.
Namun, tujuan yang yang begitu mulia dari undang-undang ini akan sangat sulit untuk diimplementasikan dalam masyarakat. Terutama ketika melihatnya dari definisi “pornografi” yang ada di dalam naskah UU Pornografi. Dalam naskah tersebut, “pornografi” didefinisikan sebagai :
“…gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.
Permasalahan muncul dalam bagian kalimat “yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”. Bagian kalimat tersebut sangat ambigu karena merupakan hal yang bersifat relatif dan berbeda di setiap ruang, waktu, dan latar belakang, sehingga dapat menimbulkan adanya multi-tafsir diantara masyarakat.
Dengan adanya kalimat bagian kalimat ini, maka munculnya monopoli tafsir dan pemaksaan nilai-nilai dari sebuah kelompok terhadap kelompok lain dapat muncul dengan mudah, karena UU Pornografi memungkinkan masyarakat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Apabila hal ini terjadi, tujuan dibentuknya UU Pornografi dapat diselewengkan demi kepentingan sebagian kelompok. Bukannya melindungi anak, perempuan dan masyarakat dari pengaruh buruk pornografi, malah justru menimbulkan konflik sosial berkepanjangan akibat interpretasi yang berbeda.
Agar tujuan dari UU Pornografi dapat tercapai dengan optimal tanpa harus memarjinalkan kelompok-kelompok tertentu, maka definisi atas istilah “pornografi” haruslah dibuat dengan lebih spesifik, terarah, dan tepat sasaran, sehingga menghindari adanya ambiguitas ataupun multi-tafsir yang dibuat demi memuaskan kepentingan kelompok tertentu.
Mungkin langkah ini dapat ditempuh melaui pembentukan peraturan perundang-undangan organik yang menjelaskan UU Pornografi secara lebih teknis, ataupun dengan melakukan perubahan terhadap UU Pornografi melalui saluran politik di DPR.
Comments
Post a Comment